Setia Untung Pamit Sebagai Wakil Jaksa Agung di Sela Raker Kejaksaan 2021

- 9 Desember 2021, 10:23 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: SetiaUntungOfficial/mediusnews.com

BERITA SUBANG - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi berpamitan kepada jajaran jaksa di sela acara Rapat Kerja atau Raker Kejaksaan 2021 pada hari kedua Rabu 8 Desember 2021.

Meski demikian dia mengaku pada Raker Kejaksaan 2021 ini sebuah momentum yang sangat istimewa, pasalnya telah disahkannya RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan.

"Raker Kejaksaan 2021 hari ini dilaksanakan berbarengan dengan pengesahan rancangan revisi undang-undang kejaksaan yang baru saja diketuk. Hal ini tentu patut kita syukuri bersama sebagai sebuah bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap Kejaksaan," ucap Setia Untung saat memberikan pengarahan kepada peserta Raker Kejaksaan 2021.

Baca Juga: Setia Untung Ajak Calon Jaksa Bangun Kepercayaan Publik Terhadap Korps Adhyaksa di Tengah Kemajuan Teknologi

Namun, demikian kata Tokoh Inovator Reformasi Birokrasi Zona Integritas WBK WBBM di Korps Adhyaksa itu, meski telah disahkannya UU Kejaksaan ternyata akan menimbulkan berbagai implikasi, baik berupa perubahan organisasi maupun perubahan tata kerja.

"Hal ini tentu harus kita optimalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, tema Raker saat ini kiranya sangatlah relevan. “Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas Untuk Menuju Indonesia Maju. Sebuah tema yang menggambarkan situasi sekaligus tantangan terkini dalam usaha kita bersama untuk menjaga marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan publik serta optimalisasi kinerja untuk mencapai tujuan pembangunan," tegas Setia Untung.

Dijelaskannya dalam Raker Kejaksaan 2021 ini, tentunya institusi mengharapkan pemikiran serta inovasi progresif para peserta semua dalam rangka perbaikan, dan transformasi menuju kejaksaan yang lebih baik, maju, dan modern, di tengah upaya melakukan perubahan.

"Rapat kerja saat ini merupakan sebuah rapat kerja yang bersifat transisi sebab beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan Raker Kejaksaan 2021," tutur dia.

Baca Juga: Ada Dugaan Suap Pengiriman TKI Ilegal?, Setia Untung: Terorganisir dan Lintas Negara

Dia menegaskan pada Raker Kejaksaan 2021 ini diharapkan sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi, dengan melalui semangat penyempurnaan ini juga, kiranya Raker Kejaksaan 2021 dapat menjadi ajang menggali sedalam-dalamnya berbagai potensi pengembangan lembaga dengan mengikutsertakan seluruh satuan kerja di pusat maupun di daerah.

"termasuk menginisiasi kegiatan strategis yang bertitik tolak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya," tegasnya.

Adapun kata Setia Untung sebagai Wakil Jaksa Agung Korps Adhyaksa telah melakukan beberapa terobosan seperti peningkatan akses keadilan di Indonesia berupa penyusunan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Biro Kepegawaian Kejagung Buat Terobosan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan Secara Kolaboratif

Lalu, Pedoman 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, Pedoman 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Kemudian, Pedoman 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, dan penyusunan rencana RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kiranya pedoman itu agar dilanjutkan," ucap dia.

Setia Untung selaku Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang ikut merumuskan RUU Kejaksaan itu juga berharap hasil dari berbagai rekomendasi dapat dilaksanakan pada setiap bidang dan Kejaksaan Tinggi.

"Berdasarkan evaluasi yang telah masuk, sebagian bidang telah melaksanakan rekomendasi, namun masih banyak pula rekomendasi yang belum terlaksana di tingkat Kejati, berdasarkan evaluasi, juga ditemukan hal serupa. Belum seluruh rekomendasi telah dilaksanakan oleh seluruh Kejati. Sebagian Kejati bahkan ada yang belum melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Setia Untung Tekankan Bangun WBK WBBM Di Era Digitalisasi Menuju Kejaksaan Modern

Ditekankan dia, dalam Raker Kejaksaan 2021 ini akan dinilai apakah program kerja yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI telah menangkap kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan apakah Kejaksaan RI telah secara optimal mengejawantahkan perannya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan pola raker yang baru, terhadap evaluasi hasil rapat kerja sebelumnya, apabila belum dilaksanakan, agar dilaksanakan dengan penyesuaian dalam pola Raker Kejaksaan 2021," ucapnya.

Selain evaluasi tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2020, pada rapat kerja kali ini, juga akan dievaluasi mengenai target dan capaian kinerja dalam rencana kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 dalam berbagai program kegiatan dan sejauh mana pelaksanaannya telah mencerminkan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2021 yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Tegaskan Pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM Jangan Jadi Beban Keterpaksaan

Kiranya setiap pemikiran, target, capaian kinerja, dan rekomendasi yang dihasilkan pada Raker Kejaksaan 2021 ini, dapat berjalan beriringan dengan visi pembangunan Indonesia yaitu mencapai Indonesia Maju.

"Kejaksaan dapat memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan negeri," kata dia

Peraih penghargaan zona integritas WBK WBBM itu juga berharap dalam penerapan Reformasi Birokrasi merupakan suatu sistem perbaikan dan pembaharuan dari proses pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, dalam penyusunan RPJMN yang memuat visi, misi dan program Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

"Reformasi Birokrasi merupakan program prioritas kerja dari visi, misi Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, hal ini merupakan tahapan dari tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025," tandas Setia Untung.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 

Namun diakhir arahannya pada Raker Kejaksaan 2021 itu, Setia Untung berpamitan kepada para Jaksa peserta Raker Kejaksaan 2021. Dia menyampaikan sehubungan dengan berakhir masa tugas dan tanggung jawabnya, bahwa Raker Kejaksaan 2021 ini terakhir untuk diikutinya, pasalnya, pada bulan Januari 2022 telah memasuki masa purna tugas alias pensiun.

"Perkenankan mengucapkan terima kasih atas segala bantuan, perhatian dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini, terkhusus Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung yang telah membimbing saya selama menjalankan tugas sebagai Wakil Jaksa Agung," ucap Setia Untung.

Mantan Kepala Kejati Riau dan Jawa Barat itu pun menyampaikan permohonan maafnya, karena dalam melaksanakan tugas, tentunya tidak luput dari kekurangan, kesalahan dan kehilafan, baik dalam sikap, tutur kata maupun tindakan yang kurang pada tempatnya.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Beberkan 10 Fokus Program Kerja Menuju WBK/WBBM

"Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf dengan tulus yang sedalam-dalamnya, dan mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dukungan dan bimbingan serta kerjasama yang terjalin selama berdinas sebagai Pegawai Kejaksaan RI," tandas Setia Untung tersebut.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah