Ada Dugaan Suap Pengiriman TKI Ilegal?, Setia Untung: Terorganisir dan Lintas Negara

- 8 Oktober 2021, 11:15 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi tak menampik praktik gratifikasi atau suap tak bisa dihindari dalam perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Misalnya adanya perusahaan yang mengirimkan TKI secara ilegal dalam jumlah tertentu (besar) yang tanpa dan/atau diketahui oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dari tindakan korporasi tersebut," ucap Setia Untung dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat BP2MI di Hotel Interkonental Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 Oktober 2021.

Kemungkinan kata Setia Untung ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur UU Tipikor.

"Selain itu gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI, dan lain sebagainya," ungkap dia.

"Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," ungkap dia.

Baca Juga: Setia Untung Arimuladi Ungkap Tugas Kejaksaan Dalam Pemberantasan TPPO

Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini pun menegaskan pada era globalisasi dan modern ini tidak menutup kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi.

"Sering sekali penyalur jasa TKI illegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV atau pun PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking," tuturnya.

Nah, lanjut dia kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x