Setia Untung Arimuladi Ungkap Tugas Kejaksaan Dalam Pemberantasan TPPO

- 7 Oktober 2021, 23:57 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: Penkum Kejagung/

BERITA SUBANG- Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan untuk memberantas praktek perdagangan orang atau human trafficking diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Pemberantasan TPPO).

Dalam UU Pemberantasan TPPO itu tidak hanya mengatur perdagangan orang terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban, namun terhadap siapapun yang menjadi korban perdagangan orang.

Undang Undang Pemberantasan TPPO mengatur juga mengenai hak-hak korban perdagangan orang yang tercantum dalam Bab V Pasal 48 - 55 UU Pemberantasan TPPO. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Kehadiran JPN Diharapkan Dukung Proyek Strategis Nasional Program PEN

Menurut Pasal 55 UU PTPPO, hak saksi dan/atau korban juga meliputi hak saksi dan/atau korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, KUHAP dan lain sebagainya.

"Hak korban yang menarik dan menjadi perhatian dalam UU PTPPO adalah hak korban atas restitusi," kata Setia Untung dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Interkonental Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 Oktober 2021.

Dalam kegiatan itu Setia Untung memaparkan Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Pendekatan Multi-Aspek Dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia, bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan memiliki tugas dan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Adapun tugasnya meliputi, bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu;

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x