Rakyat Pulau Rempang Kuasai Tanah, Hadi Tjahjanto: Tidak Ada Hak Atas Tanah

- 19 September 2023, 02:14 WIB
Menindaklanjuti rencana pengembangan kawasan Pulau Rempang Galang , Kota Batam, Kepri sebagai kawasan ekonomi baru, Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia SE melakukan peninjauan lapangan.
Menindaklanjuti rencana pengembangan kawasan Pulau Rempang Galang , Kota Batam, Kepri sebagai kawasan ekonomi baru, Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia SE melakukan peninjauan lapangan. /purwoko/yogyalince.com/humas polda kepri

 

BERITA SUBANG - Persoalan Eco City Rempang dinilai lantaran minimnya pengetahuan masyarakat terkait fakta-fakta yang belum terungkap ke publik sehingga memicu beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17 ribu hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.

Pakar Hukum Pertanahan Tjahjo Arianto, menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat.

"Maka harus dibedakan, disitu Rempang itu kan sebagian besar adalah bekas hutan dan bekas HGU. Jadi bukan pengakuan kepemilikan, tapi pengakuan dia telah menggarap, walaupun penggarapan (perkebunan, peternakan) itu ya illegal," ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Kajari Batam Siap Penyambung Komunikasi Dua Arah Antara Pemerintah Dengan Masyarakat Batam

Termasuk soal tanah uliyat atau adat, dikatakan dia belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.

"Kalau aturan yang tegas belum ada, hakikatnya kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau mereka menggarap tanah itu turun menurun, tinggal disitu turun menurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti dan dan di cek kembali hutan dilepaskan tahun berapa kepada para penggarap. Ini tanggung jawab Walikota Batam," ujarnya.

Tjahjo menjelaskan bahwa tidak ada istilah tanah milik negara, adanya milik pemerintah sebagai pengelola negara. Semua wilayah Batam itu direncanakan akan menjadi milik pemerintah dibawah pengelolaan BP Batam, dengan ciri-cirinya BP Batam diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca Juga: Pabrik Sabu Terbongkar di Batam, Pengelolanya Mantan Polisi Asal Malaysia

"Jadi bila BP Batam itu mengajukan kerjasama dengan investor, maka investor akan dapat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas HPL. Artinya pemilik tanah tetap pemerintah dalam hal ini wilayah Batam," tutur dia.

Dijelaskan dia, bahwa pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud. Menurutnya kasus Kampung Tua ini berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat Pulau Rempang atas bekas perkebunan HGU.

Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud. Terhadap hal pendudukan ini, harus ada kebijakan khusus dan tidak harus dipertahankan seperti Kampung Tua di tempat lain.

Baca Juga: Jaringan Fredy Pratama, Memiliki Kode 'The Secret', Disebut-sebut Memiliki Kesamaan dengan Pablo Escobar

Model penyelesaian sengketa penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat.

Surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.2593/Kemensetneg/D-3/DM.05/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 merupakan jawaban terhadap surat tuntutan masyarakat Kampung Tua kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x