BERITA SUBANG -Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan narkoba jenis sabu di rumah sewaan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan sejumlah pelaku.
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose di Batam, Kamis 21 Juli 2022 menyatakan dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.
Dalam kasus itu, salah satu pelaku mantan anggota polisi dari Malaysia berinisial MS (34), sedangkan dua orang lainnya dari Batam, NS (47) dan AS (25).
Baca Juga: Kompolnas Ragukan Keterangan Ferdy Sambo Soal Tes PCR
Barang bukti yang diperoleh petugas sedang dilakukan pengecekan di laboratorium untuk mengetahui apakah benar-benar bahan pokok sabu-sabu seperti dikatakan para pelaku.
“Saat ini kita sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN RI di Bogor, nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan kita periksa di lab,” kata dia seperti dilansir Antara, Kamis 21 Juli 2022.
Terkait dengan bahan baku pembuatan narkotika tersebut, Petrus mengatakan masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam karena kasus ini baru saja terungkap.
Baca Juga: Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Putuskan Bercerai
Menurut keterangan sementara dari para pelaku, kata dia, barang sudah diolah dari Malaysia dan dibawa ke daerah itu.