Setia Untung Arimuladi Ungkap Tugas Kejaksaan Dalam Pemberantasan TPPO

- 7 Oktober 2021, 23:57 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: Penkum Kejagung/

"Di persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan kerugian korban bersamaan dengan surat tuntutan pidana. Namun ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU Pemberantasan TPPO tersebut tidak menghilangkan hak korban untuk mengajukan sendiri gugatan atas kerugian yang diderita," kata mantan Kepala Kejati Jabar itu.

Setia Untung yang pernah menjadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan itu menambahkan jaksa penuntut umum dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Diantaranya, kata dia Kehilangan kekayaan atau penghasilan; Penderitaan; Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau; Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

"Mengenai perhitungan kerugian immaterial, perhitungannya biasanya diakomodasikan atas permintaan korban yang disesuaikan dengan status korban atau keluarga dalam masyarakat baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial, budaya dan agama," ungkap dia.

Selain itu, lanjut Setia Untung jaksa penuntut umum juga harus berkoordinasi dengan korban untuk menghitung kerugian yang diderita korban sebelum mengajukan restitusi ke pengadilan, atau setidak-tidaknya jaksa penuntut umum memberitahukan korban mengenai haknya untuk mengajukan restitusi sebagaimana yang ditentukan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Upaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum khususnya tindak pidana perdagangan orang, telah menjadi perhatian Kejaksaan sejak lama. Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ungkapnya.

Karena itu dirinya menyampaikan, berkaitan dengan hal itu, sejak tahun 2012 Kejaksaan telah mengeluarkan petunjuk teknis pengajuan restitusi berdasarkan Surat Jampidum Nomor: 3718/E/EJP/11/2012 tanggal 28 November 2012.

Petunjuk teknis bagi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking in Person) dimana korban belum mengajukan restitusi pada tahap penyidikan, Agar Jaksa Penuntut Umum memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk mengajukan restitusi berupa ganti kerugian atas:
Kehilangan kekayaan atau penghasilan;
Penderitaan; Biaya perawatan medis;
Kerugian lain yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Dalam tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan secara bersamaan jumlah kerugian yang diderita korban akibat perdagangan orang.

Pra Penuntutan Jaksa peneliti, terkait dengan berkas TPPO yang belum mencantumkan restitusi telah memberikan petunjuk agar restitusi dijadikan substansi pemeriksaan terhadap saksi korban maupun tersangka.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah