Setia Untung Arimuladi Ungkap Tugas Kejaksaan Dalam Pemberantasan TPPO

- 7 Oktober 2021, 23:57 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: Penkum Kejagung/

Meminta penyidik melakukan “mediasi” (bukan dalam rangka penghentian perkara), tetapi dalam rangka mencoba mencari kesepakatan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka membayar restitusi.

Penuntutan, lanjut dia apabila ditingkat penyidikan tidak tercapai kesepakatan, maka secara progresif Jaksa Penuntut Umum pada saat dilakukan Penyerahan Tahap II, kembali mencoba melakukan mediasi tentang restitusi yang dimintakan oleh korban dengan kemampuan tersangka/terdakwa membayar restitusi.

"Dalam requisitor mencantumkan besarnya restitusi yang dimintakan oleh korban," kata dia.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, dijelaskannya Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa.

Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan.

"Dengan begitu Kejaksaan adalah sebagai pengendali proses perkara (dominuslitis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus/perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana," terang Setia Untung.

Sebagai komitmen Kejaksaan lainya kata dia, yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi.

"Kejaksaan memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati," ungkapnya.

Selain itu, pada tahun 2021 saat ini, Kejaksaan telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021, dan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2021 dengan meluncurkan Pedoman No. 1 Tahun 2021 Tentang Akses Terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Tujuannya untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah