Setia Untung Timsus Penuntasan HAM Berat Upaya Konkrit Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum

- 22 September 2021, 01:04 WIB
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum.
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pengaturan hak-hak warga negara harus diatur lebih rinci dalam Amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selasa 21 September 2021.

"Dalam UUD 1945 telah mengatur secara komprehensif tentang hak-hak warga negara dan sekaligus kewajiban negara, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan dan implementasi HAM dan kewajiban Negara saling beririsan," kata Setia Untung.

Dijelaskan dia, beberapa pasal yang mengatur HAM antara lain Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan) dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

Selanjutnya sejak tahun 1999 Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang HAM yang tertuang di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara, hukum, pemerintah dan juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

"Mendasarkan pada hal demikian, HAM dapat dimaknai sebagai hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, dilenyapkan oleh siapa pun juga," tuturnya.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Setia Untung, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang telah ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, yang memiliki tugas dan kewenangan diantarnya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x