Setia Untung Arimuladi Ungkap Tugas Kejaksaan Dalam Pemberantasan TPPO

- 7 Oktober 2021, 23:57 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi /Foto: Penkum Kejagung/

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Ancam Jajarannya Cari Keuntungan Pada Kebijakan Keadilan Restoratif, Laporkan!

Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, turut meyelenggarakan kegiatan diantaranya Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum, serta Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, kewenangan melekat lainnya yang dimiliki Kejaksaan juga tertuang dalam ketentuan lainnya seperti Jaksa Agung sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat dan kewenangan lain sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi tindak pidana korupsi.

"Tahap penuntutan terbagi atas tahap pra penuntutan dan tahap penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.

Penuntutan kata dia adalah tindakan penunutut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan, hal tersebut berlaku terhadap seluruh tindak pidana secara umum tidak terkecuali terhadap penanganan Pemberantasan TPPO.

"Jaksa pun dapat berperan aktif untuk mengajukan tuntutan restitusi korban dalam kasus perdagangan orang," ujarnya.

Disisi lain, restitusi merupakan gugatan yang bersifat perdata, namun dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana, sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi.

"Dasar hukum yang melandasi ketentuan ini dapat kita lihat dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Pemberantasan TPPO," ungkap dia.

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Fungsi Bidang Pengawasan Kejaksaan Vital, Rakernis 2021 Bahan Evaluasi

Setia Untung menambahkan dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jaksa berperan untuk memberitahukan hak korban perdagangan orang untuk mengajukan restitusi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah