Biro Kepegawaian Kejagung Buat Terobosan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan Secara Kolaboratif

- 12 Juli 2021, 15:00 WIB
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu.
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu. /Foto: Puspenkum Kejagung/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pembinaan, melalui biro kepegawaian melakukan kolaboratif peningkatan profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja atau unit kerja pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM yang merupakan tujuan dari Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.

Kepala Biro Kepegawaian Katarina Endang Sarwestri, sebagai penanggung jawab pembinaan kepegawaian Kejaksaan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I menawarkan proyek perubahan dengan judul “Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu.”

"Strategi peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI perlu diaplikasi secara tepat dengan mempertimbangkan keterpaduan antara visi, misi, strategi organisasi dan strategi SDM berbasis kompetensi atau Competency Based Human Resource Management," tutur Katarina dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Kata dia, pendekatan yang tepat dalam mengembangkan SDM adalah pembelajaran organisasional yaitu melalui pengelolaan pengetahuan atau Knowledge Management.

"Peran Knowledge Management salah satu bentuknya adalah berbagi pengetahuan atau knowledge sharing dimana proses ini menyasar pemerolehan pengetahuan dari dalam dan luar organisasi melalui pembelajaran kolaboratif," tuturnya.

 Baca Juga: Bangun Zona Integritas WBK-WBBM, Jambin Minta Jajarannya Berani Lakukan Perubahan

Proyek perubahan ini lanjutnya bertujuan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial sehingga pelatihan akan didorong berbasis virtual yang memudahkan Jaksa dan organ Kementrian atau Lembaga lain bersinergi sehingga dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

"Formulasi ini tidak terlepas dari milestone jangka pendek, menengah dan panjang yang akan menjangkau tidak hanya kompetensi Jaksa, tetapi pegawai pada jabatan lainnya di lingkungan Kejaksaan RI sehingga memberikan manfaat secara internal dalam peningkatan kompetensi, kualitas pekerjaan yang terukur, berkurangnya laporan pengaduan sehingga menunjang peningkatan Indeks Profesionalitas," tuturnya dengan lugas.

Parameter manfaat eksternal lanjut dia, terpenuhinya rasa keadilan, pencegahan korupsi dan terbentuknya ekosistem penegakan hukum yang saling melengkapi sehingga akan terwujud penanganan perkara berkualitas dalam community of practise guna mendorong aksi pencegahan korupsi di komunitas Kementerian (K) atau Lembaga (L) dan Badan Hukum.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x