Kejaksaan Permudah Persyaratan CPNS 2021 Cukup Materai Rp10 Ribu, Tamatan SMA Maksimal Usia 30 Tahun

- 10 Juli 2021, 00:28 WIB
Screenshot CPNS Kejaksaan 2021
Screenshot CPNS Kejaksaan 2021 /IG@biropegkejaksaan/

BERITA SUBANG - Kejaksaan RI mempermudah persyaratan administrasi bagi pelamar CPNS 2021 yang akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang, salah satunya bagi tamatan SMA untuk bergabung sebagai pegawai tahanan usia maksimal tadinya 28 Tahun kini bisa 30 tahun, begitu juga persyaratan lainya dengan dibumbui materai Rp.10.000.

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengatakan perubahan pengumuman ini mengingat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali, karenanya Panitia Seleksi CPNS Kejaksaan RI melakukan Perubahan atas Pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021
tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS 2021 yang sifatnya formil, dengan tetap mengedepankan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya.

"Mengubah persyaratan khusus untuk Jabatan Pengawal Tahanan atau Narapidana, yang semula berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN, diubah menjadi berusia serendahnya 18 tahun dan setingginya 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN," kata Bambang dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Link Download Format Surat Lamaran Lengkap Untuk Formasi CPNS 2021 di Kejaksaan

Sedangkan persyaratan khusus berupa tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, pada seluruh formasi jabatan yang dibuktikan dengan cara mengupload dokumen, scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan atau Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

"Dalam hal, pelamar atas adanya kebijakan PPKM Darurat tidak dapat bepergian atau melakukan pengurusan Surat Keterangan dimaksud, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud, dapat berupa Scan Surat Pernyataan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Orang Tua atau Wali atau Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili dengan menklik format ini atau dapat
diunduh pada halaman website www.rekrutmen.kejaksaan.go.id," tuturnya.

Begitu juga perubahan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Lurah atau Kepala Desa, maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar diatas materai Rp.10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) / Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili” dengan mengklik format yang dapat diunduh di www.rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Persyaratan lainnya terkait postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi perempuan untuk Surat Pernyataan format itu dapat diklik, khusus ukuran badan itu untuk formasi jabatan Ahli Pertama Jaksa, Analis Naskah Rancangan Perjanjian dan Pengawal Tahanan/Narapidana, hanya dibuktikan dengan cara pelamar menandatangani diatas materai Rp.10.000 yang disaksikan dua orang saksi. 

Terkait dengan Dokumen pada semua formasi jabatan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kecamatan bagi yang belum memiliki e- KTP maka upload pada Surat Keterangan dimaksud dapat berupa Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua RT atau RW atau Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah