Meras Kades Rp50 Juta, Jaksa Tangkap Duo Oknum Pegawai Kejaksaan di Kepri

- 2 Juli 2021, 17:20 WIB
ilustrasi tangan diborgol
ilustrasi tangan diborgol /macrovector/freepik/macrovector



BERITA SUBANG - MR dan BI dua tersangka oknum pegawai di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dibawah komando Hari Setiyono diamankan tim Intelijen Kejaksaan setempat, lantaran diduga memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan sebesar Rp50 juta.

Tersangka MR merupakan pegawai pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sedangkan BI oknum pegawai tata usaha pada Kejari Bintan, serta seorang dari pihak swasta berinisial RR juga turut diamankan tim SDO intelijen Kejati Kepri.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejari Bintan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Musashi dan Saryono Duo Buronan Korupsi Proyek Rp.15 M di Tangkap Tim Tabur Kejati Jambi

Adapun kata dia kronologis penetapan tersangka terhadap para pelaku pada Rabu, 30 Juni 2021 bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa di bagian intelijen Kejari Bintan.

"Selanjutnya bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri, kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan, hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa," ujarnya.

Selanjutnya atas dasar informasi tersebut Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri. Lalu, sekitar pukul 21.30 Wib tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.

"Diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus," tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Berantas Mafia Hukum di Kepri, Kasus Penggelapan Besi Tua Menyasar ke Usman Dan Umar

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah