Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

- 31 Mei 2021, 14:44 WIB
Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika usai melaporkan penyidik Polda Kepri di Propam Mabes Polri.
Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika usai melaporkan penyidik Polda Kepri di Propam Mabes Polri. /Foto: Doc Pengacara Mahatma Mahardhika/

BERITA SUBANG - Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso, korban peradilan sesat di Pengadilan Negeri Batam, melaporkan Briptu Jefri R Simanjuntak, penyidik pembantu dan Ipda Ridho Lubis yang bertugas di Polda Kepri, ke Karopaminal Divropam Mabes Polri.

Dedy dan Dwi yang didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika mengatakan kedua anggota Polda Kepri itu diadukan, diduga menyembunyikan barang bukti penting yang bersifat menentukan pada saat penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 02 Mei 2019, diduga melibatkan Ipda Pol Muhammad Ridho.

"Saya ingin pengaduan ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya kembali peradilan sesat yang menelan korban orang-orang yang tidak bersalah khususnya di wilayah hukum Kepulauan Riau dan Batam. Cukup saya dan kawan-kawan yang menjadi korban praktek mafia hukum yang dilakukan secara sistemik, vulgar, dan sempurna karena melibatkan penyidik, jpu dan hakim. Mirip sebuah orkesta ” ucap Dedy Supriadi, usai mengadukan ke Karopaminal Divpropam Mabes Polri, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Gelar KKL di Polres Purwakarta, Sespimma Polri Angkatan 65 Cetak Serdik Miliki Kemampuan Manajerial

Kontruksi hukum ini berawal bahwa Kasidi alias Ahok selaku Direktur PT. Karya Sumber Daya diduga memberikan keterangan palsu dalam laporannya, karena telah dirugikan sebesar Rp. 3,6 milyar gegara Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, menggelapkan barang, berupa besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton yang diakui milik Ahok.

Barang itu dibeli dari Mohamad Jasa bin Abdulah, selaku Direktur Jasid Shipyard (M) SDN, BHD. Padahal pada kenyataannya, besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton, bukanlah milik Ahok melainkan milik Mohamad Jasa bin Abdullah yang berada di Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals, yang disewa berdasarkan bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 07 Januari 2019, dan telah diserahkan kepada penyidik pada saat pemeriksaan.

Menurut Dedy Supriadi, meski Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals disewa oleh Mohamad Jasa, namun oleh penyidik Briptu Jefri R Simanjuntak, keterangan mengenai fakta tersebut tidak dimasukan kedalam BAP dan bukti berupa dokumen Contract Agreement No. 001/PTEO/2019 tertanggal 07 Januari 2019 dihilangkan dalam berkas perkara.

"Perbuatan ini diduga dilakukan untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun," ucapnya.

Baca Juga: Presisi Tagline Program Komjen Listyo Sigit Seperti ini, Termasuk Penghapusan Tilang

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x