IAW Minta Polri Bersikap Presisi Tangani Kasus Karantina Kesehatan Atas Masuknya Warga India ke Indonesia

- 29 Mei 2021, 01:05 WIB
 India menjadi negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Brasil dengan 300 Ribu kematian akibat corona.
India menjadi negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Brasil dengan 300 Ribu kematian akibat corona. /NDTV.COM

BERITA SUBANG - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak agar penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk bersikap Presisi dalam memproses para tersangka di kasus dugaan karantina kesehatan, menyusul masuknya ratusan warga negara asing asal India ke Indonesia yang terjadi jelang akhir bulan April 2021 lalu.

Ketua sekaligus pendiri IAW Junisab Akbar mengatakan ditengah apresiasi 100 hari kerja Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, seyogyanya dibarengi hasil kerja anggotanya dalam menangani kasus karantina kesehatan, yang diharapkan tidak berhenti pada WNA asal India itu dan oknum warga Indonesia saja, melainkan telisik oknum dari intansi terkait yang memuluskan masuknya warga India tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Suntik Vaksin Corona ke Warga Asing dan WNI Yang Tinggal di Malaysia

Meski polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka yakni berinisial JD warga Indonesia yang datang dari India bersama rombongan WNA tersebut, dan dibantu S dan RW oknum yang mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta, juga ada peran GC yang memasukan data JD ke salah satu hotel rujukan untuk proses karantina. Namun, IAW menduga ada peran pihak lainnya.

"Karenanya IAW berharap polisi berani mafia dibalik kasus ini, jangan hanya sebatas menyentuh JD, S, RW dan GC dan sebagian WNA India yang menjadi tersangka dalam kasus karantina kesehatan, namun juga telisik apakah ada pihak terkait dari oknum intansi tertentu yang terlibat, sebab ini kejahatan yang luar biasa," ucap Junisab dalam Keterangannya, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2021.

Baca Juga: 60 Persen Pasien Covid-19 di India Kehilangan Mata Akibat Jamur Hitam

Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menambahkan perlu diketahui negara India ketika itu tengah dihajar gelombang tsunami Covid-19 varian B-1617 yang begitu hebat, namun bisa-bisanya masuk ke Indonesia dengan menumpangi pesawat yang seyogyanya ada aturan maupun izin sesuai ketentuan dan kebijakan pemerintah Indonesia.

Karenanya Junisab meminta penyidik Polisi harus mengembangkan kasus itu, pasalnya secara aturan kebijakan pemerintah bagi warga asing maupun Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib di karantina selama 14 hari.

"Polda Metro Jaya sendiri menyebutkan ada dugaan praktik mafia karantina ditengah pandemi Covid-19, karena itu penyidik harus bisa sampai menyentuh oknum pihak intansi terkait, sehingga WNA itu bisa lolos masuk ke Indonesia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x