IAW Minta Polri Bersikap Presisi Tangani Kasus Karantina Kesehatan Atas Masuknya Warga India ke Indonesia

- 29 Mei 2021, 01:05 WIB
 India menjadi negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Brasil dengan 300 Ribu kematian akibat corona.
India menjadi negara ketiga setelah Amerika Serikat dan Brasil dengan 300 Ribu kematian akibat corona. /NDTV.COM

Baca Juga: Dua Warga India Pengguna Jasa Mafia Karantina Berhasil Diamankan

Junisab menambahkan, dari beberapa media disebutkan, tim penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang, karena kasus ini ditangani penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Karena itu IAW meminta kasus ini segera diproses secara transparan dan menelusuri lagi siapa saja pihak terkait lainnya, bila perlu ungkap apakah ada oknum intansi terkait dalam memuluskan warga asing itu sehingga bisa masuk ke Indonesia, mengingat kabar warga India yang dikarantina ada yang kabur dari hotel tempat mereka dikarantina ketika itu. Jangan sampai wabah virus corona di Indonesia semakin meluas, apalagi sudah muncul virus varian baru asal India tersebut masuk ke Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Sehari, Kematian Akibat Covid-19 di India Tembus 4.205

Seperti diketahui warga India itu datang dari negaranya menuju Indonesia dengan menumpangi pesawat Air Asia QZ988 pada Rabu, 21 April 2021 dengan membawa penumpang 117. Mereka masuk ke Indonesia ditengah negara India dilanda krisis kesehatan dalam gelombang pandemi Covid-19.

Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, dari tujuh orang warga India yang ditangkap masih dua orang sedang pengejaran. Adapun kelima warga India itu berinisial KM, CM, SR, PN dan SD mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan warga Indonesia yang berstatus tersangka yakni JD, RW, GC dan S.

Baca Juga: Varian Covid B1617 di India Sedot Perhatian Global

Dalam kasus ini para dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah