Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

- 31 Mei 2021, 14:44 WIB
Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika usai melaporkan penyidik Polda Kepri di Propam Mabes Polri.
Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika usai melaporkan penyidik Polda Kepri di Propam Mabes Polri. /Foto: Doc Pengacara Mahatma Mahardhika/

Namun ternyata barang bukti berupa HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun itu tidak disita oleh penyidik pada saat pemeriksaan perkara pokok dugaan penggelapan, diduga agar perkara mudah direkayasa.

Pada tanggal 3 Juli 2020, barang bukti HP merk Samsung J3 Pro milik Sa Tun alias Alam baru diambil penyidik berbarengan bebasnya Saw Tun saat akan dideportasi.

“Barang bukti berupa HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun tersebut diduga disembunyikan oleh penyidik pembantu Briptu Jefri Simanjuntak. Perbuatan ini diduga dilakukan untuk mendukung rekayasa dan konstruksi persangkaan pidana penggelapan yang tengah dibangun,” tutur Dedy.

Baca Juga: Pelayanan Publik Terpadu Polri Tingkat Polres Subang Wujudkan Program Prioritas HTCK Kapolri

Berdasarkan bukti time line, pada 29 September 2020, Wadir Reskrimum Polda Kepri memanggil Briptu Jefry R Simanjuntak terkait penyitaan HP milik Saw Tun. Ipda Ridho Lubis dan Briptu Jefri R Simanjuntak kata dia sudah mengaku kepada Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, bahwa kalai HP tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 02 Mei 2019, yang dilakukan Dedi dkk maka unsur pasal 372 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP tidak akan terbukti.

Dan penambahan pasal 363 KUHP dirumuskan di ruang kerja mantan Waka Polda Kepri Brigjen Yan Fitri, tanpa melalui mekanisme gelara perkara.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021, Polri Dirikan 333 Pos Dari Lampung Hingga Bali, PMJ Pantau di 8 Titik Pos

Sementara Mahatma Mahardhika menambahkan perbuatan itu fatal dengan mensembunyikan tiga barang bukti, karena hal itu penting dan bersifat menentukan, pada saat penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 02 Mei 2019.

Ini, kata dia menyebabkan kliennya Dedy dan anaknya dituntut, diadili dan ditahan selama 2 tahun, atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya melalui proses hukum yang tidak adil.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah