Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

- 31 Mei 2021, 14:44 WIB
Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika usai melaporkan penyidik Polda Kepri di Propam Mabes Polri.
Dedy Supriadi dan anaknya Dwi Buddy Santoso didampingi kuasa hukumnya Mahatma Mahardhika usai melaporkan penyidik Polda Kepri di Propam Mabes Polri. /Foto: Doc Pengacara Mahatma Mahardhika/

Lanjut Dedy, padahal besi scrap crane seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah miik Kasidi alias Ahok maka itu sebabnya tidak pernah disita penyidik untuk djadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan, dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Lalu, pada 26 Agustus 2018, Ahok telah menandatangani sales Agrement Nomor: 035/KSD-BTM/VIII/2018 pada 26 Agustus 2018, dengan Jasid Shipyard & Engineering dalam hal ini Mohamad Jasa bin Abdullah, tentang pembelian scrap seberat 3.688 Tons, dengan pola timbang bayar.

"Artinya setelah ditimbang baru dilakukan pembayaran. Dalam perjalanan, pada 23 Mei 2019, Ahok mengklaim kepada Mohamad Jasa bin Abdullah atas permasalahan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton itu," papar Dedy.

Baca Juga: Listyo Sigit Geram Anggota Polri Terlibat Pelanggaran Narkoba Masuk Sekolah Khusus

Terhadap klaim kerugian dari Ahok tersebut telah diselesaikan oleh Mohamad Jasa dengan cara mengurangi jumlah hutang Ahok kepada Mohamad Jasa berdasarkan barang bukti Surat Kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Penjualan Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container tanggal 24 Mei 2024.

"Diduga barang bukti ini juga disembunyikan oleh penyidik. Meski Mohamad Jasa berhak menjual besi 125 ron dan 60 ron tembaga kepada pihak lain dalam hal ini dengan memerintahan menjual kepada saya dan hal ini bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum sekalipun Mohamad Jasa bin Abdullah sudah terikat jual beli dengan Ahok karena perikatan jual beli yang ditandatangani untuk barang yang berbeda,” tukasnya.

Nah, lanjut Dedy atas perintah dari pemilik barang Mohamad Jasa, Dedy bersama anaknya Dwi menjual besi scrap seberat 100 ton kepada Sunardi, Direktur PT. Royal Standar Utama. Oleh Sunardi pada 24 April 2019, besi scrap 100 ton tersebut ditawarkan kepada Usman alias Abi dan Umar yang kemudian ditandatangi Surat Perjanjian Jual Beli Scrap, dengan harga Rp.4500 per kilo gram yang dilanjutkan pembuatan Surat Pernyataan dan Kwitansi.

Baca Juga: Bamsoet Puji Sistem Pelayanan Tilang Berbasis Teknologi Dalam Program Presisi

Perintah dari Mohamad Jasa bin Abdullah kepada Dedy Supriadi melalui HP milik Saw Tun alias Alam untuk menjual besi scrap seberat 100 ton, dengan harga Rp. 4500/per kg terdapat dalam percakapan di HP merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun alias Alam, yang berbunyi:

I also told Dedy to sell the old wheel scrap at 4500 per kilo.”

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah