Kejati Sulbar Amankan Uang Sekolah SMK Rp2,2 M Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan

- 7 April 2021, 15:16 WIB
Konfrensi Pers Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Aspidsus, Kasi Penkum dan Kasi Dik terkait penyematan kerugian negara tingkat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK bidang SMK pada Dindik Sulbar.
Konfrensi Pers Kajati Sulbar Johny Manurung bersama Aspidsus, Kasi Penkum dan Kasi Dik terkait penyematan kerugian negara tingkat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK bidang SMK pada Dindik Sulbar. /Foto: Penkum Kejati Sulbar/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali mengamankan uang senilai Rp.2,2 miliar dari hasil pemotongan 3 persen dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.

"Tim penyidik sudah mengamankan uang senilai Rp.2,250.272.000 dari pemotongan dana DAK fisik di 55 SMK pada Disdikbud Pemprov Sulbar tahun anggaran 2020," ucap Kepala Kejati Sulbar Jhony Manurung kepada beritasubang.com, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Kejati Sulbar Terima Pengembalian Uang Dari Burhanuddin dkk Terkait Korupsi Dana Fisik Sekolah SMA

Jhony menjelaskan setidaknya ada 65 SMK dengan total anggaran DAK tahun 2020 sebesar Rp127.188.963.000, yang baru mengembalikan baru 55 SMK. Uang potongan sebesar 3 persen berasal dari 55 Kepala Sekolah (Kepsek) dengan alasan untuk biaya RAB, disain, dan RKS, plus ditambah 2 persen untuk biaya Administrasi dan pelaporan.

"Setidaknya ada 65 sekolah yang mendapat DAK tersebut yang dikelola oleh Kepsek sudah mengembalikan 55 SMK, empat sekolah SMK lagi belum, dan enam sekolah SMK tidak mencantumkan di RAB," tuturnya.

Baca Juga: Kejati Sulbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Fisik Sekolah

Lanjut dia, uang yang diamankan ini sementara masih bersifat titipan, lantaran kasusnya masih tahap penyelidikan belum dinaikkan ke penyidikan.

"Apabila tahapannya telah disampai ke penyidikan baru lah didudukkan sebagai barang sitaan untuk barang bukti. Sementara uang dititipkan dulu ke Jaksa penyidik," tutur dia.

Baca Juga: Buron 11 Tahun Korupsi BPD Sulselbar Rp41 M, Kejati Sulbar Tangkap Jamal Dirumahnya Tanpa Perlawanan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x