Kejati Sulbar Terima Pengembalian Uang Dari Burhanuddin dkk Terkait Korupsi Dana Fisik Sekolah SMA

- 31 Maret 2021, 17:41 WIB
Kajati Sulbar Jhony Manurung didampingi Asintel Irvan Paham PD Samosir, Aspidum Feri Mupahir, Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi penyidikan Rizal, memperlihatkan barang penyerahan pengembalian uang negara yang dilakukan di tenda darurat Kantor Kejati Sulbar
Kajati Sulbar Jhony Manurung didampingi Asintel Irvan Paham PD Samosir, Aspidum Feri Mupahir, Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi penyidikan Rizal, memperlihatkan barang penyerahan pengembalian uang negara yang dilakukan di tenda darurat Kantor Kejati Sulbar /Foto: Kasipenkum Kejati Sulbar/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menerima pengembalian uang sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka Burhanuddin Bohari, Busra Edi dan Aking Djide dalam perkara korupsi potongan tiga persen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik P-SMA tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar.

"Penyidik berhasil melakukan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat penyidikan sebesar Rp. 1.425.330.050,- pengembalian tersebut berasal dari uang potongan tiga persen yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu Burhanuddin Bohari, Busra Edi dan Aking Djide," ucap Kajati Jhony Manurung dalam keteranganya, Mamuju, Sulbar, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Kejati Sulbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Fisik Sekolah

Kata dia, bahwa nilai dana 3 persen yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara atau daerah bahwa permintaan 3 persen DAK Fisik sekolah SMA untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 Sekolah dengan total keseluruhan Rp. 1.425.330.050.

"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara," tuturnya.

Baca Juga: Buron 11 Tahun Korupsi BPD Sulselbar Rp41 M, Kejati Sulbar Tangkap Jamal Dirumahnya Tanpa Perlawanan

Lalu kata dia, bahwa saat ini tersangka Burhanuddin dan kawan-kawan telah dilakukan penyerahan proses tahap dua untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju.

"Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud," ungkapnya.

Baca Juga: Buronan 5 Tahun, Kejati Sulbar Berburu Terpidana Khaerudin Hingga Ke Papua

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x