Meski telah mengembalikan uang negara, namun tersangka Burhanuddin dan kawan-kawan melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subs Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 10 Tahun Buron, Rusman Terpidana Korupsi BPD Sulsel Serahkan Diri Ke Kejati Sulbar
"Kini para tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman," ungkap dia.
Jhony didampingi Asintel Irvan Paham PD Samosir, Aspidum Feri Mupahir, Kasi Penkum Amiruddin dan Kasi penyidikan Rizal, memperlihatkan barang penyerahan pengembalian uang negara yang dilakukan di tenda darurat Kejati Sulbar sekitar pukul 10.00 WIB tadi.***