10 Tahun Buron, Rusman Terpidana Korupsi BPD Sulsel Serahkan Diri Ke Kejati Sulbar

- 21 Desember 2020, 21:26 WIB
Kejati Sulbar jebloskan terpidana Rusman buronan 10 tahun kasus korupsi ke Lapas Mamuju.
Kejati Sulbar jebloskan terpidana Rusman buronan 10 tahun kasus korupsi ke Lapas Mamuju. /Kejati Sulbar/Humas Kejati Sulbar

BERITA SUBANG-Terpidana Rusman alias Manne bin Ambo Jiwa yang juga buronan kredit fiktif pada Bank BPD Sulawesi Selatan (Sulsel) Cabang Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar) yang merugikan negara Rp41 miliar akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur dari kejaran Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Pak Amir Hamzah dan diamankan oleh Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 tahun lamanya," kata Kajati Johny Manurung, kepada beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

Dijelaskan Jhony ketika terpidana Rusman menyerahkan diri, seketika itu tim Tabur melalui Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Paham Samosir langsung mengamankan yang bersangkutan.

BACA: Kajati Sulbar Beberkan Modus 'Hanky Pangky' Pelaku Korupsi Pengadaan Bibit Pemkab Mamasa

Pasalnya, ketika dirinya perintahkan tim Intelijennya bergerak karena sudah dipantau lebih dulu pada bulan lalu, dengan melakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu, namun saat itu terpidana berhasil meloloskan diri.

"Karena itu, begitu menyerahkan diri, terpidana langsung di bawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani rapid test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

Jhony menjelaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar putusan, terhadap terpidana di penjara selama 4 Tahun dan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara.

BACA Juga: Kejati Sulbar Tangkap Jumiati, Begini Modus Bekas TKW Dubai Tilep Uang Negara

Kemudian, terpidana Rusman membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta, Subsidair 1 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x