Jumiati Kedapatan Pulang Dari Dubai, Kejati Sulbar Jemput Langsung Bui

- 10 Desember 2020, 14:55 WIB
Terpidana Jumiati saat dibawa tim intel Kejati Sulbar
Terpidana Jumiati saat dibawa tim intel Kejati Sulbar /Penkum Kejati Sulbar

BERITA SUBANG-Jumiati Binti Tandi Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab harus pupus untuk bersama-sama keluarganya tinggal dirumah, betapa tidak, setelah sekian lama di cari tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) akhirnya di temui dan harus membawa terpidana itu untuk tinggal dijeruji sel alias di bui.

Kepala Kejati Sulbar Jhony Manurung mengatakan yang bersangkutan atas nama Jumiati Binti Tandi itu merupakan terpidana kasus korupsi Dana Simpan Pinjam.

"Jadi yang yang bersangkutan diamankan di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun, dan selama menjadi buron terpidana menetap di Dubai sebagai Tenaga Kerja," ucap Jhony kepada beritasubang.pikiranrakyat.com (PRMN), Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Kepulangan terpidana ke Indonesia kata Jhony terpantau oleh tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana, yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo, Polman.

"Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," ujar Jhony.

Dijelaskannya saat timnya melakukan penangkapan, terpidana sedang menikmati dirumahnya setelah sekian lama tinggal di negeri Arab, yang sedang sembari baring-baring diatas tempat tidur.

"Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman," tuturnya.

Jhony menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, pada amar putusan hakim, terpidana dijatahui hukuman penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp.150.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Terpidana juga membayar uang pengganti sebesar Rp.88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x