Buron 11 Tahun Korupsi BPD Sulselbar Rp41 M, Kejati Sulbar Tangkap Jamal Dirumahnya Tanpa Perlawanan

- 17 Maret 2021, 21:12 WIB
Tim Tabur Kejati Sulbar menangkap terpidana Jamal Stanza dirumahnya Pasang Kayu, Sulbar.
Tim Tabur Kejati Sulbar menangkap terpidana Jamal Stanza dirumahnya Pasang Kayu, Sulbar. /Foto: Tangkaplayar Video Penkum Kejati Sulbar/beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menangkap terpidana Jamal Stanzah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias buron selama 11 tahun dalam kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar, Kantor cabang Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

"Yang bersangkutan ditangkap hari ini sekira pukul 10.00 Wita oleh tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir berangkat ke Kabupaten Pasangkayu tepatnya di kecamatan Dapurang tempat tinggal terpidana Jamal Stanza selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana," kata Kajati Sulbar Jhony Manurung dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Lanjut Jhony terpidana Jamal Stanza setelah diintrogasi lalu dibawa tepat pukul 15.15 Wita oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sulbar tanpa perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawah oleh dijebloskan ke balik jeruji sel.

Baca Juga: Buronan 5 Tahun, Kejati Sulbar Berburu Terpidana Khaerudin Hingga Ke Papua

"Selama ini buronan terpidana Jamal Stanza sudah lama dicari dan buru oleh tim tabur Kejati Sulbar sejak bulan Maret 2020 namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, ke Kabupaten Polman, Kabupaten Pasangkayu selalu berhasil meloloskan diri dan pada hari ini tim tabur sukses membekuk terpidana Jamal Stanza," ucapnya.

Terpidana Jamal Stanza merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

Baca Juga: 10 Tahun Buron, Rusman Terpidana Korupsi BPD Sulsel Serahkan Diri Ke Kejati Sulbar

"Berdasarkan putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta, subsidiair 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Penangkapan buronan merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Jaksa Agung dan didelegasikan olehnya, kepada tim tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x