Kejati Sulbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Fisik Sekolah

- 24 Maret 2021, 21:59 WIB
Jaksa penyidik Kejati Sulbar tengah memeriksa tersangka BB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Jaksa penyidik Kejati Sulbar tengah memeriksa tersangka BB sebelum akhirnya dilakukan penahanan. /Foto: Puspenkum Kejati Sulbar/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan seorang tersangka berinisial BB terkait dugaan korupsi permintaan 3 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sekolah di wilayah hukum propinsi tersebut.

Kepala Kejati Sulbar Jhony Manurung mengatakan penahanan terhadap tersangka BB berdasarkan surat perintah yang dikeluarkannya bernomor: PRINT- 203/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021 tanggal 24 Maret 2021.

Baca Juga: Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

"Jadi yang bersangkutan diduga melakukan permintaan 3 persen dana DAK fisik sekolah untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 sekolah dengan total keseluruhan Rp. 1.425.330.050," ungkap Jhony Manurung dalam keterangannya kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Jhony menekankan perbuatan terhadap yang bersangkutan setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari kerugian negara dan sudah dipulihkan atau dikembalikan oleh para tersangka kepada Jaksa penyidik.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Lanjutnya penahanan terhadap tersangka BB guna penyidikan dilakukan di Lapas Klas IIB Polman, selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret sampai 12 April 2021 untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh Jaksa penyidik Rizal F selama kurang lebih 1 jam di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus," ungkap dia.

Baca Juga: Burhanuddin Pimpin Penghormatan Terakhir Meninggalnya Mantan Jaksa Agung Basrief Arief

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x