BERITA SUBANG - Mencari pemilik puntung rokok pembakar gedung Kejaksaan Agung, majelis hakim mencecar empat orang saksi mahkota yang juga terdakwa dalam perkara sama pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Ke empat orang saksi mahkota tersebut yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat.
Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan kepada empat saksi mahkota tersebut, apakah saat melakukan pekerjaan sempat merokok. Keempat saksi yang duduk berjajar didalam ruang sidang tersebut mengakui mereka merokok saat istirahat makan.
"waktu istirahat sekitar jam setengah dua-an, merokok dekat mushola sekitar Lantai 6," ucap Tarno dalam persidangan.
Tarno mengaku mulai melakukan pekerjaan di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian sekitar pukul 11.30 WIB pada sebelum kejadian tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.55 WIB.
"Mulai bekerja di lantai 6, mulai jam 11.30, di ruang biro kepegawaian, tahu ruangan itu karena ada tulisanya," ucap Tarno.
Saat tiba di tempat pekerjaan ruang biro kepegawaian itu keempat saksi sudah melihat terdakwa Imam Sudrajat dan Office Boy Hendri Kiswoyo. Sebelumnya melihat dua orang yang tak dikenal namun sedang membersihkan aquarium.
Baca Juga: Keceriaan Anak-anak Korban Kebakaran Cideng, Kemensos Turunkan Tim Psikososial