Arahan Jaksa Agung Terbitnya Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Terkait Perempuan dan Anak Pada Perkara Pidana

- 9 Maret 2021, 16:20 WIB
Jaksa Agung memberikan sambutan pada seminar secara daring sekaligus Peluncuran Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Jaksa Agung memberikan sambutan pada seminar secara daring sekaligus Peluncuran Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/EP/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan adanya pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana diharapkan semakin menjamin perlindungan kepada perempuan dan anak.

"Ada harapan saya bahwa dengan adanya Pedoman ini dapat semakin menjamin dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dalam proses hukum yang selama ini masih menghadapi hambatan dan tantangan terutama dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan akses keadilan," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Mahfud MD di Kongres PBB Bahas Restoratif Justice dan Sistem Peradilan Efektif, Transparan, dan Akuntabel

Burhanuddin saat memberikan pandangan pada acara seminar secara daring (webinar) peluncuran Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, pada Senin, 8 Maret 2021 kemarin.

Menurutnya bahwa pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 disusun dengan tujuan untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban dan saksi dalam penanganan perkara pidana, dengan ruang lingkup penanganan pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

"Dalam pedoman ini juga turut diatur adanya pertemuan pendahuluan, yang akan sangat membantu saksi dan korban agar siap menghadapi proses persidangan," ujarnya.

Dijelaskan Burhanuddin tidak hanya dalam proses pemeriksaan, pedoman ini juga mengatur proses dan teknis pemulihan bagi korban tindak pidana, baik melalui ganti rugi, restitusi, dan kompensasi.

"Perhatian selanjutnya terdapat beberapa pedoman dalam hal melakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap perempuan dan anak baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta optimalisasi peran Jaksa/Penuntut Umum perempuan dalam hal melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap perempuan pelaku dan anak.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x