Kejati Sulbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Fisik Sekolah

- 24 Maret 2021, 21:59 WIB
Jaksa penyidik Kejati Sulbar tengah memeriksa tersangka BB sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Jaksa penyidik Kejati Sulbar tengah memeriksa tersangka BB sebelum akhirnya dilakukan penahanan. /Foto: Puspenkum Kejati Sulbar/

Terhadap tersangka BB, jaksa penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah