Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

- 24 Maret 2021, 16:23 WIB
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyerahkan uang Rp3 miliar lebih dari hasil lelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Barat.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyerahkan uang Rp3 miliar lebih dari hasil lelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Barat. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung telah melelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp3 miliar lebih, sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Penyerahan uang pengganti senilai Rp. 3.607.940.821, yang terkait perkara atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT. Pengelola Investama Mandiri kepada Kejari Jakarta Barat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Burhanuddin Pimpin Penghormatan Terakhir Meninggalnya Mantan Jaksa Agung Basrief Arief

Penyerahan uang hasil penjualan lelang diberikan langsung oleh Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan, didampingi oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.

Penjualan aset milik terpidana korupsi David Nusa Wijaya itu dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002.

Baca Juga: Bongkar Pusaran Korupsi Asabri Rp23,7 T, Jaksa Buru Aset Tersangka Hingga ke Luar Negeri

"Dalam amar putusan salah satunya menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.291.530.307.776,84, dimana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh terpidana maupun ahli warisnya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh PPA Kejagung sebagai pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset Terpidana berupa satu unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung, dimana statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT. Pengelola Investama Mandiri.

Baca Juga: Gagal Bayar Sewa, Aset PT MMK Dieksekusi Di Kawasan Cibitung

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x