Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

- 24 Maret 2021, 16:23 WIB
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyerahkan uang Rp3 miliar lebih dari hasil lelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Barat.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyerahkan uang Rp3 miliar lebih dari hasil lelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Barat. /Foto: Puspenkum Kejagung/

David Nusa Wijaya salah satu buronan kakap yang di vonis 4 tahun penjara denda Rp30 juta dan menganti Rp.1,291 triliun atas putusan PK Mahkamah Agung, kemudian pada tahun 2006 dia ditangkap dari persembunyiannya di Amerika Serikat, namun tahun 2008 dirinya diberi pembebasan bersyarat.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah