David Nusa Wijaya salah satu buronan kakap yang di vonis 4 tahun penjara denda Rp30 juta dan menganti Rp.1,291 triliun atas putusan PK Mahkamah Agung, kemudian pada tahun 2006 dia ditangkap dari persembunyiannya di Amerika Serikat, namun tahun 2008 dirinya diberi pembebasan bersyarat.***