Kejagung Setor Uang Rp3 M Dari Terpidana David Nusa Wijaya Kasus Pengemplang Dana BLBI

- 24 Maret 2021, 16:23 WIB
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyerahkan uang Rp3 miliar lebih dari hasil lelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Barat.
Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung menyerahkan uang Rp3 miliar lebih dari hasil lelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Barat. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung telah melelang sejumlah aset terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp3 miliar lebih, sebagai pengganti kerugian keuangan negara kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Penyerahan uang pengganti senilai Rp. 3.607.940.821, yang terkait perkara atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT. Pengelola Investama Mandiri kepada Kejari Jakarta Barat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Burhanuddin Pimpin Penghormatan Terakhir Meninggalnya Mantan Jaksa Agung Basrief Arief

Penyerahan uang hasil penjualan lelang diberikan langsung oleh Kepala PPA Kejagung, Elan Suherlan, didampingi oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto.

Penjualan aset milik terpidana korupsi David Nusa Wijaya itu dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002.

Baca Juga: Bongkar Pusaran Korupsi Asabri Rp23,7 T, Jaksa Buru Aset Tersangka Hingga ke Luar Negeri

"Dalam amar putusan salah satunya menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.291.530.307.776,84, dimana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh terpidana maupun ahli warisnya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh PPA Kejagung sebagai pemenuhan pidana uang pengganti tersebut, ditemukan aset Terpidana berupa satu unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung, dimana statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT. Pengelola Investama Mandiri.

Baca Juga: Gagal Bayar Sewa, Aset PT MMK Dieksekusi Di Kawasan Cibitung

"Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata aset ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI. sebagai Aset Properti eks. pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS) yang tujuannya sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya," ucap Leonard.

Setelah dilakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Keuangan dan PT. Pengelola Investama Mandiri disepakati bahwa PT. Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi Jaminan yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

"Selanjutnya dalam lelang ketiga pada tanggal 18 Desember 2020, Ruko berhasil terjual dengan nilai Rp. 5.055.000.000, setelah dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp. 997.589.179, dan dikurangi biaya-biaya yang timbul seluruhnya sebesar Rp. 221.965.000,- masih terdapat senilai Rp. 3.607.940.821 yang hari ini diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie.

"Uang pengganti tersebut diserahkan oleh Sdr. Sugiharto dan Sdri. Riri Ariestianti mewakili PT. Pengelola Investama Mandiri sebagai pengelola aset terpidana berupa satu buah Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung," ujarnya.

Baca Juga: Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb

Leonard menekankan pengganti uang itu untuk memenuhi formalitas hukum acara, maka Kejari Jakarta Barat selaku eksekutor akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dan untuk kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan atas nama terpidana David Nusa Wijaya.

"Kegiatan penyerahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

David Nusa Wijaya merupakan bekas Dirut Bank Umum Servitia tahun 1998 yang terseret dalam pusaran korupsi pengemplang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp.1,291 triliun.

David Nusa Wijaya salah satu buronan kakap yang di vonis 4 tahun penjara denda Rp30 juta dan menganti Rp.1,291 triliun atas putusan PK Mahkamah Agung, kemudian pada tahun 2006 dia ditangkap dari persembunyiannya di Amerika Serikat, namun tahun 2008 dirinya diberi pembebasan bersyarat.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah