Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

- 23 Maret 2021, 10:05 WIB
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencari pemilik puntung rokok yang telah menyeret enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim kembali digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Maret 2021.

Kuasa hukum para terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Beni Harefa menilai penetapan tersangka perkara kasus kebakaran Kejagung menurutnya sudah diframing dengan membingkainya agar peristiwa yang terjadi itu sesuai fakta kebenaran formil dan materiil.

Baca Juga: Mencari Pemilik Puntung Rokok di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Hukum pidana yang dikejar adalah kebenaran materiil dari kebenaran materiil ini dalam artian substansi sebenarnya fakta yang terjadi kemudian ada kalanya terjadi namanya kesesatan fakta atau sebutkan fakta yang sesungguhnya maka sejak dari awal itu sudah keliru maka kalau di freming atau dibingkai seperti itu setelahnya juga pasti akan tidak pas juga dalam hukum pidana," ujar Beni.

Beni menilai kesesatan fakta atas kasus kebakaran Kejagung yang menyeret para ke enam terdakwa itu nampaknya dilatarbelakangi karena adanya desakan publik dari framing yang diduga telah diciptakan, sehingga harus ada tersangkanya.

Baca Juga: Arahan Jaksa Agung Terbitnya Pedoman Kejaksaan No 1 Tahun 2021 Terkait Perempuan dan Anak Pada Perkara Pidana

"Ada fakta lain yang harus dibuktikan misalnya desakan publik lah akhirnya orang - orang ini lah yang harus di jadikan tersangka itu tidak benar, jadi ada kesesatan fakta," ujarnya.

"Saya ilustrasikan ke majelis hakim atau itu mungkin sabotase malah atau ada orang lain yang betul-betul melakukan, tapi karena itu (tukang yang ada disitu) saya kira ada kesesatan fakta," ucapnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x