Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

- 23 Maret 2021, 10:05 WIB
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

"Jadi kesesatan fakta itu masuk pada keyakinan, kalau hakim tidak yakin ada fakta yang tersesat dari awal, ada yang kita sebut faktualing itu, seharusnya hakim harus membebaskan, ini harus menguntungkan kepada terdakwa," tandas Beni Harefa.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah