"Jadi kesesatan fakta itu masuk pada keyakinan, kalau hakim tidak yakin ada fakta yang tersesat dari awal, ada yang kita sebut faktualing itu, seharusnya hakim harus membebaskan, ini harus menguntungkan kepada terdakwa," tandas Beni Harefa.***
"Jadi kesesatan fakta itu masuk pada keyakinan, kalau hakim tidak yakin ada fakta yang tersesat dari awal, ada yang kita sebut faktualing itu, seharusnya hakim harus membebaskan, ini harus menguntungkan kepada terdakwa," tandas Beni Harefa.***
Editor: Tommy MI Pardede