Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Ada Kesesatan Fakta Yang di Framing

- 23 Maret 2021, 10:05 WIB
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Kolase suasana sidang kasus kebakaran gedung Kejagung, dengan menghadirkan ahli hukum pidana Beni Harmoni Harefa dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 30 Eselon II, Kajati Sulsel Firdaus dan Kajati Riau Mia Amiati Masuk Kejagung

Beni Harefa menegaskan jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah terkesan dipaksakan, hanya karena didasari desakan publik, sehingga harus ada orang ditersangkakan meski tindakan itu adalah sebuah kesesatan fakta. Padahal dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang daripada cahaya.

"Dalam ilustrasi yang sampaikan bahwa apakah ketika terjadi kebakaran di sebuah rumah atau hutan lah, lalu secara mutatis mutandis (peraturan kepala) orang-orang yang ada di situ kita tarik semua untuk dijadikan tersangka, tidak juga kan," ujar ahli hukum bergelar Doktor dari UGM itu.

Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 30 Eselon II, Kajati Sulsel Firdaus dan Kajati Riau Mia Amiati Masuk Kejagung

Karenanya Beni Harefa menilai harus ada hubungan sebab akibat terjadinya suatu peristiwa yang dibuktikan lebih dulu. Menyusul kasus yang menyeret keenam terdakwa tersebut yang diduga penyebab terjadinya kebakaran gedung Kejagung tersebut.

"Ya kan, apakah memang mereka yang menyebabkan dan kemudian jangan sampai yang terjadi kesesatan fakta," sambungnya.

Lanjut dia, yang dilakukan ditengah persidangan itu sebagian untuk mengumpulkan bukti, salah satu ala bukti itu dari keterangan ahli. Dia menduga jika kesesatan fakta yang terjadi itu, dari awal terjadi maka hasil akhirnya tidak akan pernah mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Pemeriksaan 5 Mantan Bos PT Asabri, Termasuk Mantan Dirutnya

"Jadi nanti kembali kepada hakim, jadi didalam alat bukti memang di Pasal 184 KUHAP, alat bukti itu, keterangan saksi keterangan ahli, surat petunjuk keterangan terdakwa di Pasal 183 KUHAP minimal dua alat bukti itu ditambah keyakinan," ungkapnya.

Nah, lanjut Beni Harefa dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan terkait kesesatan fakta, terkait kasus para terdakwa dalam kebakaran gedung Kejagung itu semua keputusan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah