Kejagung Ungkap Pemeriksaan 5 Mantan Bos PT Asabri, Termasuk Mantan Dirutnya

- 20 Januari 2021, 10:50 WIB
Gedung Bundar tempat Jaksa Penyidik Pidana Khusus menangani kasus Korupsi.
Gedung Bundar tempat Jaksa Penyidik Pidana Khusus menangani kasus Korupsi. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bidang Pidana Khusus mulai mengarap sejumlah saksi untuk menelisik perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah, PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), diantaranya yang di garap jadi saksi yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri berinisial SW.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap saksi pada Selasa, 19 Januari 2021, penyidik memangil lima orang sebagai saksi. Pokok pemeriksaan diantaranya untuk menelusurin perkara dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA Juga: Kejagung dan Mabes Polri Bergandengan Ungkap Dugaan Korupsi Asabri

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan persnya yang diterima, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

Adapun kelima orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara dugaan Korupsi di Asabri itu, selain Dirut SW periode Maret 2016-Juli 2020, juga ikut diperiksa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013 - 2019 berinisial HS.

BACA Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

Selain itu Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 berinisial IWS, dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. Asabri periode 2012-Mei 2015 berinisial BE. Kemudian Direktur Utama PT. Prima Jaringan berinisial LP.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Tohir  menjelaskan bahwa kasus PT Asabri akan menjadi fokus tersendiri mengingat adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus PT Jiwasraya yang telah ditangani Kejagung sebelumnya, sehingga sangat perlu mengkoordinasikan kasus ini lebih lanjut kepada Jaksa Agung.

BACA Juga: Kawan Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Lebih Tinggi dari Jaksa, Terbukti Bantu Suap 500 Ribu US$

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x