Rini Warga Jagakarsa Terpidana Korupsi Rp17,4 M, Kabur 4 Tahun Ketangkap Sama Jaksa

- 15 Januari 2021, 18:22 WIB
Jaksa eksekutor membawa Rini Yulianthie Fatimah, terpidana korupsi Rp17,4 M
Jaksa eksekutor membawa Rini Yulianthie Fatimah, terpidana korupsi Rp17,4 M /Foto: Puspenkum Kejagung.doc/

BERITA SUBANG-Akhirnya pelarian Rini Yulianthie Fatimah harus berakhir di jeruji sel, setelah nyaris empat tahun kabur dari kejaran Jaksa eksekutor pasca putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada 8 Maret 2017 atas kasus korupsi pengadaan lift sebesar Rp17.4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengamankan terpidana Rini di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel.

BACA Juga: Jaksa Tangkap Augustinus Judianto Terpidana KMK Di Komplek Widya Chandra

"Yang bersangkutan merupakan terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan delapan unit elevator atau lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.17.430.534.091," kata Leonard dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021.

Leonard menekankan terpidana Rini, 44 tahun yang warga Jagakarsa di Jalan Moh Kahfi, Jakarta Selatan ini merupakan Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta (PT. KIS) dijatuhi putusan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

BACA Juga: Tersandung Kredit Fiktif Rp8,7 M, Kejati Banten Tahan Bekas Bos Bank BUMD Jabar Cabang Tangerang

"Terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta rupiah dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp. 180 juta dan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.

Lanjut Leonard, jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

BACA Juga: Jaksa Eksekusi Tri Endang Astuti ke Balik Jeruji Sel Bali, Setelah Buron di Batam

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x