Jaksa Eksekusi Tri Endang Astuti ke Balik Jeruji Sel Bali, Setelah Buron di Batam

- 9 Januari 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /Foto:Beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Jaksa eksekutor menangkap Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Batam, Jaksa pun harus penjarakan Tri Endang selama 2,5 tahun, Jaksa menjatuhkan penjara karena terpidana Tri Endang Astuti terbukti membuat surat palsu jual beli Villa Bali Rich pada PT. Bali Rich Mandiri senilai 38 miliar di Bali sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Anehnya dalam kasus yang menyeret Tri Endang itu sempat kabur dan menjadi buronan tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

BACA Juga: Jaksa Tangkap Sarpin, Kades Bulungihit Diduga 'Tilep' Dana APBDes Nyaris 1 M

"Tim berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau," ucap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 9 September 2021.

Menurut dia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, terpidana Tri Endang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu.

BACA Juga: Tersandung Kredit Fiktif Rp8,7 M, Kejati Banten Tahan Bekas Bos Bank BUMD Jabar Cabang Tangerang

"Atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich," ujarnya.

Tri Endang oleh majelis hakim MA dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan akan di jebloskan ke penjara di Bali.

BACA Juga: Diduga Korupsi Sertifikat Tanah Rp1,4 T, Kejari Jaktim Tetapkan Bekas Kakanwil BPN Jakarta Tersangka

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x