Jaksa Tangkap Augustinus Judianto Terpidana KMK Di Komplek Widya Chandra

- 6 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi: Kita Anti Korupsi
Ilustrasi: Kita Anti Korupsi /ICW

BERITA SUBANG-Augustinus Judianto Bin Andiklas warga Bogor di tangkap tim Intelijen Kejaksaan lantaran berstatus terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel, dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan hukuman terhadap yang bersangkutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020.

BACA JugaSebastian Hutabarat Terpidana Penistaan Di Tangkap Intel Kejaksaan

"Terpidana Augustinus Judianto telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Lanjut Leonard oleh majelis hakim MA selain terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara, juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BACA Juga: Tersandung Kredit Fiktif Rp8,7 M, Kejati Banten Tahan Bekas Bos Bank BUMD Jabar Cabang Tangerang

Penangkapan terpidana Augustinus Judianto dilakukan pada Selasa, 5 Januari 2021 pada Pukul 21.30 WIB malam kemarin di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat penangkapan dibantu oleh tim Tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

Terpidana Augustinus Judianto kelahiran Teluk Betung-Lampung 50 Tahun itu merupakan buronan ketiga di awal tahun 2021 melalui program Tabur Kejaksaan.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x