Sebastian Hutabarat Terpidana Penistaan Di Tangkap Intel Kejaksaan

- 5 Januari 2021, 13:32 WIB
Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat.
Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat. /Penkum Kejagung.doc/

BERITA SUBANG-Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, Selasa, 5 Januari 2021, sekira pukul 09:30 WIB.

Bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir terpidana Sebastian Hutabarat diciduk tim Intelijen Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020.

"Penangkapan terhadap yang bersangkutan guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Kejagung, Jakarta, Selasa ini.

"Dalam amar putusan PT itu menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Leonard.

Penangkapan Sebastian, lantaran terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor.

"Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir," ujar dia.

Lalu, kata Leonard ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif.

"Selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan," terang dia.

Kejaksaan mengklaim bahwa pengamanan terhadap buronan Sebastian merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua untuk tahun 2021. Tim dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota tim terdiri Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel KN Samosir, M. Kenen Lubis (Kasi Pidum KN Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel KN Tobasa).

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x