Awal Tahun 2021, Kejaksaan Tangkap Lisa Lukitawati Buronan Terpidana Korupsi Rp22,4 M

- 5 Januari 2021, 11:13 WIB
Tim Tabur Kejaksaan mengeksekusi Lisa, terpidana 7 tahun penjara.
Tim Tabur Kejaksaan mengeksekusi Lisa, terpidana 7 tahun penjara. /Penkum Kejagung.doc/


BERITA SUBANG-Nasib, terpidana Lisa Lukitawati harus dipertanggungjawabkan dimuka hukum di pekan pertama Tahun baru 2021 ini, lantaran terseret dalam kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Tahun Anggaran 2012 yang ditaksir kerugian negara sebesar Rp. 22.4 milyar lebih.

Oleh tim tangkap buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan, Lisa ditangkap di Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, sekira pukul 17:30 WIB untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Korupsi di UNM Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697,36," ucap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada media, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Perempuan berusia 50 tahun itu dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Lisa selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613,00," ujar Leonard.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa, selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa (Lisa) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tutur dia.

Lisa yang bertempat tinggal di Jalan Ciputat Raya, 1 Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan," tutur Kapuspenkum tersebut.

Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x