Kajatisu Wismantanu Awal Menjabat Tangkap Asran Siregar Buronan Korupsi PDAM Rp 1,1 M

- 9 Desember 2020, 19:31 WIB
Kajatisu IBN Wismantanu (jaket hitam kiri) bersama tim Jaksa Intel menangkap buronan Asran Siregar.
Kajatisu IBN Wismantanu (jaket hitam kiri) bersama tim Jaksa Intel menangkap buronan Asran Siregar. /Facebook Kejatisu/Penkum

BERITA SUBANG-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap tersangka Asran Siregar, terkait dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi cabang Deli Serdang.

Kasus dugaan korupsi sebesar Rp.10,9 miliar yang menyeret tersangka Asran Siregar, bekas Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang, hasil dari pengembangan 5 mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deliserdang yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan yang ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Tersangka Asran Siregar pada masa jabatannya periode Januari 2015 sampai 10 April 2015 di duga menilep uang negara sebesar Rp.1,1 miliar.

"Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan cek sebesar Rp 1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatangani tersangka," kata Kepala Kejatisu Ida Bagus Nyoman (IBN) Wismantanu, Medan, Sumut, Rabu, 9 Desember 2020.

Tersangka Asran Siregar kerap mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Tak pelak, tersangka Asran Siregar pun ditangkap di rumah anaknya Jalan Tanjung Balai Perumahan Lalang Grand Land Mencirim, Deli Serdang, sekitar pukul 14.10 WIB.

Penangkapan tersangka Asran Siregar di hari pertama Wismantanu menjabat sebagai Kajatisu, pasca dilantik pada Selasa, 8 Desember 2020 oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

Saat memberi keteranganya Kajatisu Wismantanu didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kepala Seksi Pidsus Kejari Deli Serdang, Yosgernold Tarigan.

Kini tersangka Asran Siregar sudah diserahkan ke jaksa penyidik melalui Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah