PPK Pengadaan Barang dan Jasa, Jaksa Agung Tegas Tak Ada Hanky Pangky

- 21 November 2020, 15:34 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin, saat memberikan sambutan secara virtual pada rapat dan sosialisasi antara Kementerisan PUPR dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Foto:Doc Penkum Kejagung
Jaksa Agung Burhanuddin, saat memberikan sambutan secara virtual pada rapat dan sosialisasi antara Kementerisan PUPR dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung./Foto:Doc Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Burhanuddin minta kepada pejabat pengadaan umum atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak ada 'permainan' atau hangky pangky yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah khususnya dengan proyek strategis nasional.

"Tidak ada lagi main-main atau hangky pangky berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan strategis nasional," tegas Burhanuddin beberapa waktu lalu, dari keterangan pers yang diterima beritasubang.pikiranrakyat.com, Jakarta, Sabtu, 21 November 2020.

Saat membuka acara Koordinasi dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis antara Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR secara virtual, Kamis, November 2020 lalu.

Burhanuddin menegaskan bahwa pengadaan umum, Indonesia bersama-sama dengan negara G-20 sepakat dan berkomitmen menjalankan sistem pengadaan didasarkan pada transparansi, pertimbangan daya saing, dan kriteria obyektif dalam pengambilan keputusan untuk mencegah korupsi.

Kata dia, ada beberapa best practice yang direkomendasikan untuk dipedomani bagi Kementerian PUPR yakni adanya transparansi dan aksesibilitas dalam taraf yang memadai dalam hal informasi pengadaan umum, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta data Terbuka (open data).

"Ini, dapat mendorong integritas dan persaingan, serta meminimalkan pemborosan, dan mencegah korupsi," tutur dia.

Burhanuddin menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa perlunya penguatan publikasi yang tepat waktu dan tersedia daring (online), yang secara adil (fair) dan merata (equitable), dengan mempublikasikan kriteria seleksi serta metode dan alasan penetapan pemenang serta perincian kontrak sejauh dan sepatut yang dimungkinkan.

"Keterbukaan/transparansi peluang pengadaan publik dan penetapan pemenang, kecuali apabila terdapat pengecualian yang wajar, contoh isu keamanan atau pengadaan yang bernilai rendah," tuturnya.

Kemudian, digunakannya prosedur lelang bersaing (competitive bidding) serta pengecualian yang bersifat khusus dan terbatas terkait penggunaan lelang bersaing. Lalu, penggunaan solusi e-procurement atau pengadaan secara elektronik yang terintegrasi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x