Jaksa Tangkap Sarpin, Kades Bulungihit Diduga 'Tilep' Dana APBDes Nyaris 1 M

- 24 November 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /Foto:Beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG-Tim Jaksa Intelijen menangkap Sarpin, Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara pada Senin, 23 November 2020 malam, karena diduga 'kantongi' uang alias korupsi pengelolaan anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) nyaris satu milyar.

"Yang bersangkutan sebagai Kades Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor APBDesa Desa Bulungihit Tahun Anggaran 2016-2019 yang diduga menyebabkan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp 960.000.000," kata Kapuspenkum Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Sarpin ditangkap jaksa karena kerap mangkir dari panggilan jaksa penyidik setelah berstatus tersangka, sejak surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 lalu.

"Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut diatas, ketika Saudara Sarpin dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali," ujarnya.

Kemudian, ketika dicek ulang oleh jaksa ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu kemudian Sarpin pun dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Jaksa pada Kejari Labuhan Batu Utara tersebut.

Kaburnya Kades ke Inhu setelah jaksa intelijen memperoleh informasi bahwa terpidana sekarang tinggal di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan Tersangka, timnya pun bergerak.

"Akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankan tersangka di Desa Siberida RT. 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tanpa perlawanan pada hari Senin, 23 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta.

Kini, sang Kades Sarpin itu diboyong ke Medan, Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa penyidik pada Kejari Labuhan Batu Utara, dan kemudan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan menjalani proses penyidikan perkara selanjutnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x