Bidik Tersangka Baru, Jaksa Garap Dua Saksi Di Kasus Gratifikasi BTN

- 16 November 2020, 22:26 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono./Foto: Humas Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono./Foto: Humas Kejagung /

BERITA SUBANG - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengarap dua orang pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret bekas Direktur Utama BTN H. Maryono sebagai tersangka.

Dari keterangan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kedua orang yang diperiksa sebagai saksi yakni Wilson Lie Simatupang (WLS) selaku Kepala Departemen Legal Litigasi dan Rynanldi Tulus Siahaan (RTS) selaku RM Office BTN Cabang Harmoni Tahun 2013.

"Saksi-saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini, yaitu berinisial WLS selaku Kepala Departemen Legal Litigasi dan RTS selaku RM Office BTN Cabang Harmoni Tahun 2013," ucap Hari kepada wartawan, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Dijelaskan dia pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka lainnya.

"Karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi kedua pejabat tersebut menjabat yang terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan yang akhirnya menjadi kredit macet dengan nilai kolektibiltas 5," ujar dia.

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan 5 tersangka selain H. Maryono, juga menantunya yakni Widi Kusuma Purwanto (WKP) selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service (PT. MSS).

Kemudian Yunan Anwar selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri (PT PPM), dan Ghofir Effendy selaku Komisaris PT PPM, lalu Icshan Hasan (IH) selaku Komisaris PT. Titanium Property (PT TP).

Hari pernah menjelaskan kasus dari dugaan gratifikasi itu berawal dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga tersangka Maryono sebagai Dirut PT BTN (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya sendiri.

Pemberian ini diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. BTN kepada PT. PPM dan PT. TP. Bahwa sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari PT. BTN Kantor Cabang Samarinda pada 09 September 2014 lalu, PT. PPM pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT. PPM yang dikirim oleh karyawannya bernama Rahmat Sugandi sebesar Rp. 2 miliar 257 juta.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x