Polisi Malaysia Tangkap WNI Terduga Pelaku Penyebar Video Parodi Indonesia Raya

- 31 Desember 2020, 20:26 WIB
Tangkapan layar akun YouTube DUNIA MAYA yang mengunggah ulang video parodi lagu Indonesia Raya, diduga berasal dari Malaysia
Tangkapan layar akun YouTube DUNIA MAYA yang mengunggah ulang video parodi lagu Indonesia Raya, diduga berasal dari Malaysia /YouTube/DUNIA MAYA

BERITA SUBANG-Pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang terduga pembuat video parodi lagu Indonesia Raya yang membuat warga ±62 geram, pasalnya lagu yang tersebar di media sosial dan dibagikan oleh akun YouTube berlogo Malaysia, My Asean itu liriknya di pelintir dengan penuh ejekan.

Mengutip PMJ News dari kantor berita Bernama, media yang berada dinegara itu menyebutkan dari hasil Investigasi Polisi negara setempat meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin 28 Desember 2020.

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri. Terduga pelaku itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul Hamid.

Terpisah, Hermano selaku Dubes Indonesia di Malaysia, mengku adanya WNI yang ditangkap PDRM, namun saat ini masih dalam pemeriksaan Polisi di negara tersebut.
"Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. Belum boleh (Masih didampingi pengacara," ujarnya.

Oleh sumber di berita Bernama, disebutkan bahwa, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.

Dia menjelaskan penyelidikan kasus ini berdasarkan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Sumber: PMJ News Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x