Lagi, Kejati Sumut Tangkap Zainal Jaringan Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

- 17 Desember 2020, 00:20 WIB
Kedua tangan tersangka Zainal diborgol oleh Jaksa pada Kejati Sumut.
Kedua tangan tersangka Zainal diborgol oleh Jaksa pada Kejati Sumut. /Penkum Kejatisu/Kejatisu.documen

BERITA SUBANG-Bekas Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Zainal Sinulingga ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Zainal yang berstatus tersangka di tangkap lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejari Deli Serdang.

Tersangka Zainal terseret dalam kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari sampai April 2015.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintelnya Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keteranganya, Rabu, 16 Desember 2020.

"Tersangka sudah tinggal di rumah kost selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," sambung Dwi.

BACA: Kajatisu Wismantanu Awal Menjabat Tangkap Asran Siregar Buronan Korupsi PDAM Rp11 M

Status Zainal dijadikan tersangka atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada Januari - April 2015 sebagai Staf Keuangan kemudian naik jabatan pada April 2015 sebagai Kabag Keuangan.

"Yang bersangkutan sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan itu telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya," ujar Dwi.

Tak pelak, hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020.

Dwi yang pernah menjabat sebagai Kajari Medan ini menegaskan, bahwa tersangka Zainal sejak menjabat sebagai Kabag Keuangan tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688,00.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah