Burhanuddin Ancam Mutasi Bagi Jaksa Pidsus Yang Tak Ada Perkara Korupsi

- 16 Desember 2020, 20:50 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat penutupan Raker Kejaksaan.
Jaksa Agung Burhanuddin saat penutupan Raker Kejaksaan. /Puspenkum Kejagung/Penkum Kejagung

 

BERITA SUBANG-Jaksa Agung Burhanuddin ancam jajarannya jaksa pidsus yang tidak sama sekali belum melakukan penanganan perkara korupsi, tindakannya itu diberikan kepada jajaran jaksa yang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

"Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, maka saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor," tegas Burhanuddin saat penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

"Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” sambung Burhanuddin.

Tindakan Jaksa Agung itu setelah dilakukan evaluasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis.

Karennya Ia, menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.

“Namun dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x