Diduga Korupsi Sertifikat Tanah Rp1,4 T, Kejari Jaktim Tetapkan Bekas Kakanwil BPN Jakarta Tersangka

- 5 Januari 2021, 23:13 WIB
Kajari Jakarta Timur Yudi Kristiana saat memberikan keterangan pers.
Kajari Jakarta Timur Yudi Kristiana saat memberikan keterangan pers. /Humas Kejari Jaktim.doc/

BERITA SUBANG-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan bekas Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil ATR/BPN) Provinsi DKI Jakarta inisial JY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat tanah yang ditaksir sebesar Rp 1,4 triliun.

Kajari Jaktim Yudi Kristiana mengatakan selain JY, jaksa penyidik pidsus juga menetapkan seorang tersangka berinisial AH yang namanya tertera didalam sertifikat tanah tersebut. Keduanya berstatus tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

BACA Juga: Sebastian Hutabarat Terpidana Penistaan Di Tangkap Intel Kejaksaan

"Tim menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009 RW 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY," kata Yudi dalam keterangan persnya, di Kantornya, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

BACA Juga: Awal Tahun 2021, Kejaksaan Tangkap Lisa Lukitawati Buronan Terpidana Korupsi Rp22,4 M

Adapun kata dia letak kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kedua tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 m2 ini berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220 miliar.

"Selanjutnya berdasarkan NJOP kurang-lebih Rp. 700 miliar dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp 1,4 triliun," tandas dia.

BACA Juga: TB Hasanuddin Desak Kemenlu Ajukan Protes Atas Penemuan Drone Pengintai di Selayar

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, yakni: Kesatu Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah