BERITA SUBANG-Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajaran Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan internal dan meminta harus terus diefektifkan agar sumber daya manusia kejaksaan bertindak profesional. Presiden juga mengapresiasi pengembalian uang negara dari pelaku koruptor Rp.19 triliun.
"Penanganan perkara harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan pelaku, memperbaiki pelaku, dan memulihkan korban kejahatan. Penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kesejahteraan kepada negara," ujar Jokowi saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI, secara virtual, seperti di kutip dari akun youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Jokowi juga mengapresiasi capaian kinerja di Kejaksaan yang berhasil mengembalikan uang negara dari pelaku tindak pidana korupsi dengan mencapai belasan triliun rupiah.
BACA: Raker Kejaksaan RI, Jokowi: Kiprah Kejaksaan Adalah Wajah Pemerintah
“Tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa telah kembali kurang lebih Rp19 triliun, ini jumlah yang sangat besar. Dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya,” ungkapnya.
Sebagai pemegang kuasa pemerintah, kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara dan menyelamatkan aset-aset negara.
Namun, Presiden juga mengingatkan agar penegakan hukum juga jangan menyebabkan ketakutan yang menghambat percepatan dan inovasi.
“Pengawasan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Apalagi yang menyangkut penggunaan APBN yang harus dibelanjakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan rakyat dan membawa negara kita Indonesia keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini,” paparnya.
BACA: Presiden Besok Buka Raker Kejaksaan, Program Ekonomi Jadi Poin Pembahasan