Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin dalam laporannya saat awal pembukaan raker tersebut, bahwa di bidang tindak pidana khusus dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan terhadap perkara yang memiliki nilai kerugian besar big fish.
Menurutnya korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
"Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.19.240.651.421.350,80. Lalu, USD $ 76.737,42. Dan, 71.532,30 dollar Singapura, serta 80,00 euro, serta 305 poundsterling," papar Burhanuddin.
Kemudian, Kejaksaan lanjut Burhanuddin telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar.***