Presiden Sah Bubarkan Komisi Pengawas Haji, BRTI dan 8 Lembaga Non Kementerian

- 29 November 2020, 23:56 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Humas Setkab/Agung/Humas Setkab

BERITA SUBANG-Presiden Joko Widodo resmi membubarkan sepuluh lembaga non-kementerian, diantaranya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Pembubaran lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Adapun lembaga non kementerian lainnya yakni Dewan Riset Nasional (DRN), Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS-M), Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT), dan Komisi Nasional Lanjut Usia (KNLU).

Kesepuluh lembaga itu dialihkan ke masing-masing kementerian terkait, untuk DRN yang dibentuk tahun 2005 dileburkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Sedangkan DKP yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian. BPWS-M yang berdiri tahun 2008 dileburkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca: Pengamat Ini Sarankan Presiden Jokowi Bentuk Kementerian Inspektorat Apa Dasarnya

Sedangkan, BSANK yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lalu, KPHI yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. Kemudian, KEIN yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara, BPT yang berdiri tahun 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, KNLU yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial. Sedangkan BOPI yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan BRTI yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut seperti dikutip dari Antara, Minggu, 29 November 2020.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah